Monday 30 November 2009

HAK ASASI MANUSIA (HAM) (Antara Egoisme, Tuntutan Dan Kewajiban)

Hak Asasi Manusia atau lebih dikenal dengan istilah HAM sebenarnya adalah sebuah konsep yang menurut saya sedikit abstrak dalam bentuk pengaplikasiannya. Mengapa saya berani berkata demikian, itu semua dikarenakan hasil obserfasi yang saya lakukan ternyata menemukan fakta-fakta menarik tentang hal-hal yang bersangkutan dengan HAM tersebut.

HAM secara bahasa mungkin dapat diartikan sebagai hak-hak yang harus bahkan wajib didapatkan oleh manusia dan itu biasanya bersifat personal atau bahkan kelompok. Namun, apabila kita mengartikan Hak terlebih dahulu sebelum kita mengartikan HAM, maka akan diperoleh arti sebagai berikut, Hak adalah sesuatu yang harus didapatkan apabila kita telah melakukan atau melaksanakan kewajiban. Maka, jelas sudah jika kita membicarakan tentang HAM kita juga harus membicarakan tentang kewajiban karena kedua hal tersebut saling terkait.
Penyalahgunaan istilah HAM seringkali diucapkan sebagai kalimat pembelaan oleh seseorang yang telah melakukan kesalahan. Terbukti ketika seseorang ditegur maka ia akan menjawab “terserah Gw dong, ini kan hak asasi Gw mo ngelakuin apa aja juga”. Mereka tidak pernah merasa sadar kalau yang mereka lakukan itu sebenanya telah melanggar hak asasi orang lain dengan mengutamakan egoisme yang mereka artikan sebagai hak asasi.

Kita sebenarnya tidak bisa mengartikan HAM hanya dari satu perspektif saja, itu telah terbukti dari pengamatan yang telah saya lakukan di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung baik kepada mahasiswa, dosen maupun warga yang biasa melakukan aktivitas didaerah tersebut.

Merokok merupakan pelanggaran HAM yang cukup berat, dikarenakan merokok dapat mencemari udara yang ada disekitar dan telah melanggar hak asasi orang lain untuk mendapat udara yang bersih. Itu menurut sebagian mahasiswa yang anti terhadap rokok. Lain lagi pendapat beberapa mahasiswa yang ternyata pecandu rokok, mereka berpendapat merokok adalah hak asasi mereka untuk melakukan apapun dan orang-orang yang telah melarangnyalah yang sebenarnya telah melanggar HAM. Bahkan mereka memiliki argument yang lebih kuat ketika dilarang untuk merokok dilingkungan kampus seperti mereka merokok dengan uang sendiri maka tak ada alasan orang lain untuk melarang anggaran pembelanjaan dirinya lalu ada juga yang berpendapat tidak adanya simbol-simbol tentang larangan merokok di lingkungan kampus menjadi alasan kuat untuk mereka melakukan aktivitas merokoknya dilingkungan tersebut bahkan yang lebih parah lagi mereka berpendapat para dosen saja sering melakukan aktivitas tersebut dilingkungan kampus maka tak ada alasan untuk mereka tidak melakukannya juga.

Contoh kasus lainnya adalah aktivitas demo para mahasiswa, mereka sering melakukan aksi dijalan-jalan ataupun tempat umum untuk menuntut sebuah hak yang telah terenggut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sebenarnya niat mereka itu baik yaitu untuk menuntut sebuah hak yang memang seharusnya mereka dapatkan, akan tetapi sangat sering mereka tidak sadari ternyata aksi yang mereka lakukan yang pada awalnya untuk menuntut hak asasi justru malah mereka sendiri menjadi ppihak yang telah melanggar hak asasi tersebut.

Ketika mereka melakukan aksi ditengah jalan seringkali menimbulkan kemacetan dan itu tanpa mereka sadari ternyata telah melanggar hak para pengguna jalan untuk mendapatkan jalan yang nyaman, ataupun saat mereka melakukan pembakaran ban mereka juga sering tidak sadar telah melakukan pencemaran lingkungan dengan mengotori udara dan telah melanggar hak asasi orang lain untuk menghirup udara bersih.

Jika kita kembali kepada konsep hak dan kewajiban. Maka akan terlihat sangat berbanding terbalik apa yang mereka tuntut dengan apa yang mereka lakukan. Mengapa demikian?. Para mahasiswa seringkali menuntut haknya untuk mendapatkan fasilitas yang layak dengan cara berdemo akan tetapi pada saat yang sama mereka dengan sengaja melupakan kewajiban mereka sebagai mahasiswa untuk senantiasa menuntut ilmu didalam sebuah institusi pendidikan.

Tanpa kita sadari ternyata ketika kita menuntut atau membahas tentang HAM seringkali kita terlalu egois mengatas namakan segala sesuatu menurut kepentingan pribadi sebagai HAM tanpa pernah memperdulikan hak-hak orang lain yang telah kita renggut hanya untuk kepentingan pribadi.